Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
"Hidup berbangsa dan bernegara tidak lain merupakan kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu: pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme, dan konstitusionalisme yang berindentitas Pancasila. Sementara itu, pergulatan pengaruh nilai-nilai univers…
"Pengujian Undang Undang (Judicial Review) no 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) kepada Mahkamah Konstitusi, menjadi tanda bahwa masih belum terdapat suatu jalan yang dapat menyelesaikan masalah antara hukum tata negara nasional dengan hukum (perjanjian) internasional. Masalah itu adalah Undang …
"Penyalahgunaan narkotika bukan lagi hal yang baru di Indonesia. Bahkan kejahatan narkotika disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena jaringan peredaran sangat luas lintas batas negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang luar biasa juga untuk menanggulanginya. Salah satu yang menjadi permasalahan serius adalah ketika anak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, ten…
"Pasca reformasi konstitusi (1999-2002), perubahan lembaga negara benar-benar menjadi “mata air” yang tidak pernah kering untuk terus ditimba para peminat dan pengkaji hukum tata negara. Dibandingkan buku-buku lain dengan tema serupa yang berasal dari hasil olah pikir para pakar dan pengkaji hukum tata negara, buku ini berupaya mengambil dan menambahkan sisi lain yang acapkali diabaikan seb…
"Pengisian jabatan publik merupakan sesuatu yang menarik untuk diamati dan ditelisik. Sebab, proses pengisian atau rekrutmen jabatan publik akan sangat berkorelasi dengan seberapa profesional, akuntabel, dan baik kinerja sebuah institusi nantinya. Jika prosedur penentuan jabatan publik saja sudah sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pragmatis dan oportunis, maka jangan salahkan jika sua…
"Intervensi terhadap independensi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, maupun intervensi terhadap lembaga kekuasaan kehakiman, adalah suatu hal yang bersifat fatal bagi penegakan hukum. Hal tersebut bukan hanya merugikan lembaga kekuasaan kehakiman semata, melainkan lebih merugikan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan. Jika keadilan tidak dapat ditegakkan dan…
"Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimban…
"Pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan fundamental yang diadopsi dalam institusi peradilan kontemporer berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Pasca reformasi, kewenangan ini secara konstitusional diatur dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak amendemen konstitusi. Kewenangan pengujian undang-undang ini…
Era globalisasi, batas antarnegara semakin kabur. Tak ada dinding yang bisa menyekat manusia. Dunia, dalam globalisasi ini, seakan telah dilipat. Ia diletakkan di bawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh garis dan kedudukan geograö suatu negara. Manusia, di era ini, dengan mudahnya bisa bergerak ke mana pun mereka mau, melintas batas antarnegara, menembus ruang-ruang tersempit yang seb…